Persoalan penyadapan telepon menjadi salah satu bahan pembahasan di Muktamar NU ke 32 di Makassar. Hasilnya, penyadapan telepon tidaklah haram.
Silang pendapat soal boleh tidaknya penyadapan telepon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijawab oleh NU. NU berpendapat, mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya boleh jika bertujuan untuk penegakan hukum dan adanya dugaan kuat (ghalabatuz zhan) obyek penyadapan melakukan maksiat.
NU juga berpendapat, hasil penyadapan telepon juga sah secara hukum sebagai alat bukti pendukung dalam persidangan. Dalam pengambilan keputusan hukum atas penyadapan telepon ini, NU bersandar pada sumber kitab-kitab klasik di antaranya Gharibul Hadits dan Tuhfatul Muhtaj. [inilah]
Quotes from 12 Imams
Mencintai keindahan adalah fitrah. Sampaikan keindahan Ahlul Bait dan keindahan ajaran mereka dengan cara yang indah. "Kalau manusia mendengar keindahan ucapan-ucapan kami, niscaya mereka akan mengikuti kami" (Imam Ridha as).
0 comments:
Post a Comment