"Kriteria kemiskinan dari Kesra, kita inginnya satu. Untuk masalah ukuran miskin, nanti kita sepakatkan saja nanti," kata Wapres Boediono dalam acara Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Masalah kriteria kemiskinan ini mencuat ketika Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyanto mempertanyakan kriteria kemiskinan di acara Musrenbangnas.
"Kriterianya harus bersama-sama, nanti kita sepakati dan ini kalau nggak salah sudah digarap oleh BPS dan kantor Menko Kesra," katanya.
Boediono juga mengatakan berdasarkan Inpres No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan sesuai rumusan Tampak Siring Bali, akan ditekankan masalah kesejahteraan dan menajamkan tiga masalah yaitu:
* Pertumbuhan ekonomi lebih cepat
* Kemiskinan turun menjadi 8%
* Tingkat pengangguran menjadi 5% pada 2014.
Adapun 14 Kriteria kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik adalah:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 0, 5 ha — Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan (2005) atau pendapatan perkapita Rp.166.697 per kapita per bulan (2007).
- Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti:sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
0 comments:
Post a Comment